Admin – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim menyebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikenakan vonis 13 tahun penjara, sementara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022