Jakarta, Suara Indonesia – Laporan atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi dicabut.
Pelapor, Bambang Tri Mulyono, diwakilkan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengkonfirmasi hal tersebut, dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022.
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube AHMAD KHOZINUDIN.
Terkait latar belakang pencabutan laporan, kata Ahmad berkaitan erat dengan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka.
Dia mengatakan, penahanan kliennya menjadi salah satu kendala lantaran akan berimbas besar pada proses pembuktian dalam sidang.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.
“Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” ucap dia lagi.
Dia menambahkan, kendala muncul sebab hanya Bambang Tri yang memiliki akses pada saksi-saksi dan data-data untuk bahan pembuktian.
Artinya, dengan sang klien yang ditahan, akses itu jadi hangus dan tak bisa lagi digunakan untuk menggugat Presiden Jokowi sebagai terlapor.
Akhirnya, lanjut Ahmad, gugatan ini tak lagi bisa dipaksakan, sebab saksi-saksi bersangkutan hanya percaya dan ingin bekerja sama dengan Bambang Tri saja.
“Saksi-saksi tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.
Dengan status perkara yang telah resmi dicabut, maka kasus dipastikan Ahmad akan ditutup atau dianggap tidak pernah ada.
Karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara, dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case closed dengan status 0-0 atau seri,” tuturnya.
Seperti diketahui, gugatan soal tudingan ijazah palsu milik Jokowi itu didaftarkan ke pihak berwajib pada Senin, 3 Oktober 2022, dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang Tri menggugat semua ijazah Jokowi, tepatnya pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai presiden, untuk periode 2019-2024.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://www.voiceofmalaysian.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.voiceofmalaysian.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”